Komdigi Kaji Kewajiban Nomor Telepon untuk Pengguna Media Sosial

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 Mei 2026 | 19:10 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Raker Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Raker Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pemerintah berencana menerapkan aturan penggunaan media sosial wajib mencantumkan nomor telepon. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan ini agar bisa mengidentifikasi identitas pemilik akun media sosial.

"Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pemerintah menggodok aturan tersebut dengan melibatkan konsultasi publik. Dengan akun media sosial mencantumkan nomor telepon akan mudah melacak identitas pemiliknya.

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," kata Meutya.

Menurutnya, langkah ini agar seseorang yang mengunggah ke media sosial bisa dipertanggungjawabkan atas tulisannya.

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: