Jubir KPK Serahkan Proses Laporan Faizal Assegaf ke Dewas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 April 2026 | 19:25 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memberikan tanggapan atas pelaporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, kepada Dewan Pengawas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya menyerahkan seluruh proses kepada Dewan Pengawas KPK.

“Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapi lagi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/4/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif dalam melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPK memilih fokus pada progres penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita kembali fokus pada progres penanganan perkara, dalam hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan,” katanya.

Sebelumnya, Budi Prasetyo dilaporkan oleh Faizal Assegaf yang merupakan saksi dalam penyidikan dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi,” ujar Faizal.

“Kami berharap Dewas yang dibentuk dari partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, khususnya di KPK, segera merespons laporan kami,” imbuhnya.

Faizal menilai Budi Prasetyo telah menyalahgunakan jabatan untuk membentuk opini publik terkait pemeriksaannya di KPK.

Ia juga membantah adanya penyitaan barang oleh KPK. Menurutnya, justru dirinya yang menyerahkan barang kepada lembaga antikorupsi tersebut.

“Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi dengan menyerahkan barang, dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai. Persoalannya sudah kami sampaikan secara terbuka di ruang publik,” ujarnya.

“Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: