Isu AS Bebas Akses Ruang Udara RI, Simak Penjelasan Kemlu!
BeritaNasional.com - Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa Amerika Serikat (AS) bebas mengakses ruang udara Republik Indonesia (RI) tanpa izin (overflight). Namun faktanya, kebijakan itu masih bersifat usulan dari pihak AS dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth beberapa waktu lalu, dan belum ada persetujuan dari Indonesia.
"Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Yvonne menjelaskan, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku. Dan usulan overflight yang disampaikan AS masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah, yang ditelaah secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
"Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," terangnya.
Menurut Yvonne, kerja sama pertahanan Indonesia-Amerika Serikat sendiri berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah RI juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga (K/L) merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku.
"Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional," tambah Yvonne.
Selain itu, Yvonne menegaskan bahwa seluruh kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip kedaulatan negara dan kemandirian nasional.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," tandasnya. 
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






