Eks Penyidik Nilai Pelaporan Jubir KPK ke Polisi sebagai Risiko Tugas Penyampaian Informasi
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti pelaporan terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo oleh Faizal Assegaf.
Menurut Yudi, hal tersebut merupakan risiko yang melekat pada fungsi kehumasan lembaga antirasuah.
“Bagi saya ini memang risiko dari Jubir KPK ketika dilaporkan oleh seseorang yang tidak berkenan terhadap penyampaian yang disampaikan,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, peran juru bicara KPK merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan lembaga, termasuk proses penyidikan.
“Walaupun hal itu memang tupoksi jubir terkait dengan menyampaikan apa-apa yang dilakukan ataupun kegiatan KPK termasuk penyidikan,” katanya.
Menurut Yudi, pelaporan ke kepolisian merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Namun, ia menegaskan posisi jubir hanya sebagai penyampai informasi, bukan pembuat pernyataan pribadi.
“Namun, kita tahu bahwa jubir itu hanya sebagai penyampai pesan saja ya. Karena jubir ketika menyampaikan pesan itu kan bukan pendapat pribadi dia,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi yang disampaikan jubir bersumber dari penyidik atau hasil koordinasi internal di KPK.
“Itu kan menyampaikan pesan berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari penyidik ataupun dia yang bertanya ke penyidik,” lanjutnya.
Yudi mendorong adanya penyelesaian yang mengedepankan jalan tengah antara kedua pihak. Meski demikian, ia mempersilakan langkah hukum tetap ditempuh sesuai mekanisme yang tersedia.
“Jadi, ya bagi saya tentu jubir ataupun Faizal Assegaf harus dicari jalan tengah ya. Kalau kemudian dilaporkan ke polisi ya silakan, gugat pun juga tidak masalah ataupun dilaporkan dewas ya,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap pihak memiliki kebebasan untuk menempuh langkah hukum jika merasa dirugikan, selama dilakukan melalui jalur yang sah.
“Karena memang semua bebas ya melakukan tindakan apapun jika memang ada hal yang merugikan diri,” katanya.
Di sisi lain, Yudi kembali menekankan pentingnya peran jubir dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas KPK kepada publik.
“Jadi sekali lagi ya memang tugas jubir menyampaikan informasi kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas KPK,” ujarnya.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas informasi yang disampaikan tetap memiliki ruang untuk menempuh mekanisme keberatan.
“Namun sekali lagi ya tentu ketika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau yang disampaikan tidak benar ya ada salurannya,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK menghormati laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Sebagai informasi, Faizal diduga menerima barang atau fasilitas dari eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap importasi barang.
Menurut Budi, lembaga antirasuah memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung tetap berjalan objektif meski dirinya dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara. Kami meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” ujar Budi.
Terkait Faizal yang diduga menerima fasilitas dari tersangka, Budi menegaskan proses-proses penegakan hukum di KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang disampaikan KPK kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas.
“Apa yang kami sampaikan merupakan pertanggungjawaban kami kepada publik agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal,” tuturnya.
KPK juga menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf berkaitan dengan dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai,” ucapnya.
KPK menyebut Faizal telah mengakui penerimaan barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar yang kuat.
“Itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan. Dan atas barang-barang yang diterima itu pun sudah disita. Artinya ini sudah firm,” ujarnya.
Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya usai diperiksa.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK,” ujar Faizal.
“Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," tambahnya.
Faizal mengatakan bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurut dia, bantuan itu diberikan bukan terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai, namun bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea Cukai," ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







