Kabulkan Sebagian Uji Materi, Hakim MK: Pengguna Kuota Harus Peroleh Perlindungan Hukum

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Setelah menjalani proses yang cukup panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam amar putusan sidang pengucapan putusan di Jakarta kemarin, Ketua MK Suhartoyo membacakan dan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujarnya. 

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sementara itu dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Adies Kadir menuturkan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

Pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut untuk layanan prabayar maupun pascabayar.

Perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund) atau mekanisme lain.

Mahkamah menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.

MK juga menyatakan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen ketika melakukan penyesuaian tarif.

Perkara tersebut diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: