Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati, Polisi Ungkap Modusnya
BeritaNasional.com - Polisi mengungkap modus kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N alias Buya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pencabulan terjadi saat korban sedang belajar kitab kuning bersama Buya pada 5 November 2024.
“Setelah selesai belajar, karena kaki korban kesemutan, N alias Buya menyuruh korban untuk tidak kembali ke asrama dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Di dalam rumah, Buya menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta korban memperlihatkannya. Setelah itu, pelaku diduga langsung memeluk korban dan melakukan gerakan seolah hendak menciumnya sehingga membuat korban terkejut.
Namun, karena mendapat penolakan, Buya kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan bekam dengan dalih mengobati kesemutan yang dialaminya saat belajar di teras depan.
“Selanjutnya, N alias Buya menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh. Setelah korban menyetujui, N alias Buya melakukan bekam di ruang tamu rumahnya,” kata Hendra.
Usai kejadian tersebut, korban memilih kembali ke asrama. Namun, saat itu korban tidak langsung menceritakan peristiwa dugaan pencabulan yang dialaminya kepada siapa pun.
“Korban terkejut atas perlakuan yang dialaminya dari orang yang sangat dihormatinya di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah,” ucap Hendra.
Jadi Tersangka
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kabar tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar.
“N sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Tamar.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi serupa telah berlangsung sejak 2019. Hingga kini terdapat tiga laporan polisi dari korban yang berbeda. Namun, jumlah korban diduga masih dapat bertambah.
“Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan anak tersangka berinisial S. Meski demikian, status S saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati.
“(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan),” terang Tamar.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 18 jam yang lalu







