Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Siap Tindak Lanjuti

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:02 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri). (BeritaNasiona/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri). (BeritaNasiona/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 195/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dipilih rakyat.

"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Puan memastikan, akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mekanisme yang ada.

"Dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan Komisi II belum memiliki agenda untuk membahas revisi UU Pilkada. Saat ini, Komisi II hanya fokus membahas RUU Pemilu.

“Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menyebut Komisi II telah ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu. Hingga kini, belum ada penugasan untuk membahas revisi UU Pilkada.

“Terkait dengan pembahasan RUU Pilkada, kami belum sampai kepada tahap sana. Jadi konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini,” kata Bahtra.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: