Viral Disebut Seenaknya, Polda Metro Jaya Panggil Polantas Patwal Rombongan Mobil RI 21
BeritaNasional.com - Belakangan ini media sosial dibuat ramai dengan video yang merekam aksi seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal), yang diduga memepet kendaraan warga saat mengawal rombongan mobil dinas dengan pelat RI 21.
Dikutip lewat unggahan akun Instagram @jakarta24jam.id, kejadian itu dilaporkan terjadi di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat. Saat itu, seorang pengemudi mobil mengeluhkan cara patwal saat mengawal rombongan kendaraan dinas RI 21, di mana pengemudi saat itu sedang mengantre untuk berbelok di persimpangan. Namun, mobilnya malah dipaksa menepi oleh anggota Polantas Patwal hingga diminta menghentikan kendaraan.
"Ia juga mengaku sempat mendapat teguran dari petugas di lokasi. Menurut pengakuannya, situasi tersebut berpotensi membahayakan karena kendaraannya sudah berada di tengah manuver dan tidak memungkinkan berhenti secara mendadak," tulis keterangan dalam akun tersebut.
Menanggapi video yang ramai itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin mengaku pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap peristiwa dalam rangka melakukan evaluasi.
Bahkan, Komarudin menambahkan, petugas patwal yang bertugas saat kejadian akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi insiden yang viral tersebut.
"Atas ketidaknyaman dari situasi kemarin pasti kami dalami, untuk pelaksanaan tugas pengawalan yang memang diatur oleh UU untuk lebih profesional," kata Komarudin saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).
Di sisi lain, Komarudin juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan handphone saat mengemudi hanya untuk merekam kejadian di jalan.
"Imbauan juga untuk masyarakat atau pengendara, sekiranya menemukan ada hal yang dirasa kurang atau tidak pas di jalan agar berhenti dulu baru merekam, atau minta penumpang atau orang di sebelahnya yang merekam. Jangan berkendara sambil menggunakan HP atau merekam," pesan dia.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






