Praktik Jual-Beli SPPG Mulai Terkuak, Harganya dari Puluhan sampai Rp100 Juta
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menguak dugaan korupsi dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil penyidikan, praktik jual beli SPPG ini dibanderol mulai puluhan juta hingga sekitar Rp100 juta.
Praktik ini terungkap lebih jelas setelah penyidik Jampidsus menetapkan tersangka kenam Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, pihak swasta yang diduga terafiliasi dengan tersangka Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
“Harganya bervariasi. Puluhan juta sampai ratusan juta. Yang kami lihat saat ini sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Jumat (19/6/2026).
Syarief mengungkap jika aliran uang yang diduga diterima Dadan terus dilakukan secara berulang sejak 2025. Sehingga proses penghitungan terhadap aliran dana terkait jual beli titik SPPG saat ini masih dihitung penyidik.
“Pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada juga pada saat diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Syarief juga juga menemukan tersangka Glory diduga menggunakan lebih dari satu yayasan untuk menguasai titik SPPG. Semua praktik itu dilakukan atas arahan dari Dadan yang mengatur sekaligus penerimaan aliran dana.
“Yayasannya ada banyak. Sekarang masih kami kumpulkan faktanya. Ini bukan satu arah dari GHS. Memang bekerja sama. Makanya kami sangkakan sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu,” beber dia.
Meski begitu, ia belum membeberkan pola pembagian uang maupun besaran yang diterima masing-masing pihak. Termasuk asal-usul uang yang diterima Dadan baik dalam bentuk mata uang asing atau rupiah yang lalu ditukarkan.
“Itu masih kami dalami,” terangnya.
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan korupsi turut bertambah, seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, sudah ada lima orang tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Setelah menetapkan mereka sebagai tersangka, praktik dugaan korupsi dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026 pun terkuak. Pertama terkait afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Termasuk mencari untung pribadi dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi para tersangka.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Mulai dari Motor Listrik, sepatu, tablet hingga televisi yang seluruhnya dilakukan dengan proses melawan hukum.
Akibat perbuatannya mereka Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

PERISTIWA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





