Meski Kasus Naik Sidang, RJ Selalu Terbuka Asal Roy Suryo Damai dengan Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 April 2026 | 17:49 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiar)
Pakar Telematika Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menyatakan proses restorative justice (RJ) bagi para tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), seperti Roy Suryo dan dr. Tifa masih terus terbuka.

Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin bahwa mekanisme RJ kuncinya berada pada kedua belah pihak apakah sepakat untuk berdamai atau tidak.

“Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan undang-undang,” jelas Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2025).

Sehingga, kata Iman, proses RJ masih terus terbuka meski nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa hingga nantinya masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tapi juga harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan. 

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” jelasnya.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” tambah dia.

Sementara untuk perkembangan kasus saat ini, para tersangka yang memutuskan melanjutkan kasus ke pengadilan yakni, Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa karena menolak untuk restorative justice (RJ).

Sementara itu, untuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ketiganya dicabut status tersangka setelah berdamai dengan pihak pelapor termasuk Jokowi.

Sebelumnya, status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah sepakat RJ. Usai ketiganya mengaku bersalah, bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, hingga mengakui keaslian dari Ijazah yang sebelumnya sempat menjadi polemik dalam kasus ini.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: