Napi Korupsi Supriadi Dipindah ke Nusakambangan usai Tertangkap Kamera Keluyuran ke Warkop

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 April 2026 | 18:11 WIB
Terpidana korupsi Supriadi (kanan) keluyuran dengan petugas rutan usai sidang viral di medsos. (BeritaNasional/IG folkkonoha)
Terpidana korupsi Supriadi (kanan) keluyuran dengan petugas rutan usai sidang viral di medsos. (BeritaNasional/IG folkkonoha)

BeritaNasional.com - Tindakan tegas diberikan terhadap narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kejahatan Nikel, Supriadi yang saat ini telah dipindah ke lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari.

Keputusan itu diberikan sebagai Sanksi atas aksi Supriadi yang keluyuran ke kedai kopi setelah menjalani sidang PK di Pengadilan ketahuan berujung viral di media sosial (medsos). 

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke lapas maksimum Nusakambangan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Sementara bagi petugas yang mengawal narapidana Supriadi juga telah dilakukan pemeriksaan., termasuk dua pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan telah dialih tugaskan.

“Mereka juga sudah dialih tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” jelasnya.

Sebelumnya, viral video yang beredar di media sosial berisi rekaman seorang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kejahatan Nikel, Supriadi yang keluyuran ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung viral.

Sebagai tahanan rutan kelas II A, seperti diunggah akun Instagram @folkkonoha, keluruyanya Supardi turut menyita perhatian. Di mana, dia sempat berjalan bersama seorang petugas hingga memasuki sebuah kedai kopi.

“Menjadi sorotan adalah proses kepulangannya ingannya setelah sidang, karena ia justru terlihat beraktivitas di luar tanpa pengawalan ketat. Supriadi sendiri merupakan terpidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin kapal pengangkut nikel ilegal. Kerugian negara Rp233 miliar,” tulis keterangan dalam akun tersebut.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: