Viral Terpidana Korupsi Supriadi Keluyuran usai Sidang, Ditjenpas Selidiki Dugaan Pelanggaran Petugas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 April 2026 | 13:39 WIB
Terpidana korupsi Supriadi (kanan) keluyuran dengan petugas rutan usai sidang viral di medsos. (BeritaNasional/IG folkkonoha)
Terpidana korupsi Supriadi (kanan) keluyuran dengan petugas rutan usai sidang viral di medsos. (BeritaNasional/IG folkkonoha)

BeritaNasional.com - Viral video yang beredar di media sosial (medsos) yang merekam seorang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kejahatan Nikel, Supriadi yang keluyuran ke kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Sebagai tahanan rutan kelas II A, seperti diunggah akun Instagram @folkkonoha, aksi Supriadi yang bebas keluar tahanan ini turut menyita perhatian, di mana dia sempat berjalan bersama seorang petugas hingga memasuki sebuah kedai kopi.

“Menjadi sorotan adalah proses kepulangannya ingannya setelah sidang, karena ia justru terlihat beraktivitas di luar tanpa pengawalan ketat. Supriadi sendiri merupakan terpidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin kapal pengangkut nikel ilegal. Kerugian negara Rp233 miliar,” tulis keterangan akun tersebut.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, kejadian ini tengah didalami Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk memeriksa seluruh petugas termasuk Supriadi.

“Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Kejadian itu terjadi setelah Supriadi selaku terdakwa melangsungkan sidang Peninjauan Kembali (PK). Apabila nanti terbukti adanya pelanggaran, untuk warga binaan serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamana Lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,” tegasnya.

Rika juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial, salah satunya terhadap kejadian yang saat ini masih dalam proses penanganan.

“Mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan,” imbuhnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: