Soroti Kasus di UI-ITB, DPR Desak Satuan Pendidikan Evaluasi Tradisi yang Mengandung Kekerasan Seksual

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 April 2026 | 13:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto/Dok FPKB)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto/Dok FPKB)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai fenomena kekerasan seksual di kampus bersifat berulang dan sistemik. 

Ia menyoroti kasus kekerasan seksual sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sampai dugaan pelecehan melalui karya lagu salah satu himpunan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Abdullah mendesak satuan pendidikan mengevaluasi kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.

"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," ujar Abdullah kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).

"Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan," tuturnya.

Politikus yang akrab disapa Gus Abduh ini menegaskan evaluasi harus mengedepankan perlindungan korban. Jangan sampai terjadi reviktimisasi karena penanganan yang keliru.

"Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang," ujarnya.

Gus Abduh mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan kasus.

"Pelibatan lembaga independen penting untuk memastikan investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban," ujarnya.

Politikus PKB ini menilai maraknya kasus pelecehan seksual juga dipicu oleh rendahnya pemahaman civitas academica mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual. Termasuk yang bersifat verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Karena itu, Gus Abduh mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, UU TPKS harus masuk di dalamnya.

"Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala. Selain itu, perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi," tuturnya.

Anggota komisi yang membidangi hukum ini menegaskan, tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik. Abduh menyebut hal itu harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

“Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan menghormati martabat sesama,” tandas Abduh.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: