Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa: Penyidik Polda Metro Tidak Profesional

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Beritanasional/Bachtiar)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pengacara Refly Harun memprotes tindakan Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” kata Refly kepada awak media ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Refly memandang tindakan dari penyidik sangat berlebihan jika harus menangkap paksa Roy dan Tifa. Sebab, keduanya dijerat bukan dalam kasus tindak pidana besar seperti korupsi atau pembunuhan.

Terlebih, Refly meyakini jika kedua kliennya tidak bersalah, karena kasus soal pencemaran nama baik atau tuduhan ijazah masih bisa diperdebatkan secara akademis.

“Kalau kasus pembunuhan atau korupsi mungkin masuk akal ditangkap. Tapi ini masih sesuatu yang debatable, masih diperdebatkan apakah benar pencemaran nama baik atau fitnah,” ujarnya.

Sementara, Refly menyayangkan penangkapan terhadap Tifa dilakukan ketika sedang bersiap mengikuti seminar hasil disertasi Program Doktor.

“Pukul 08.00 dia mau ujian, sekitar pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia hendak berangkat ke tempat ujian,” katanya.

Sementara, lanjut Refly, untuk penangkapan Roy Suryo dilakukan dini hari setelah melakukan kegiatan di Bandung. Di mana, Roy dijemput petugas tanpa persiapan hanya sempat melangsungkan Salat Subuh.

“Untung masih sempat salat Subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu dibawa ke Polda Metro,” tutur Refly mengutip cerita Roy.

"Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut-ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani, Mas Roy ya yang firm, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," tandas dia.

Sudah P21

Sebelumnya, Kasus dugaan tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki babak baru. Setelah berkas dari Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Dengan begitu, terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa yang masuk dalam klaster kedua akan segera naik ke meja persidangan.

“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan- kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin saat ditanya wartawan Selasa (2/6/2026).

Iman menyebut setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya akan melakukan tahap dua untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: