Enggan Pakai Rompi Oranye, Roy Suryo Pilih Menentengnya saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 19 Juni 2026 | 18:54 WIB
Enggan Pakai Rompi Oranye, Roy Suryo Pilih Menentengnya saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan. (Foto/istimewa)
Enggan Pakai Rompi Oranye, Roy Suryo Pilih Menentengnya saat Jalani Pemeriksaan Kesehatan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah membawa tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dari rumah tahanan (rutan) ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk menjalani tes kesehatan.

Terjadi hal menarik selama proses itu, di mana Roy dan dr. Tifa ternyata memprotes saat ingin dipakai rompi orange khas tahanan tersangka. Hal itu disampaikan pengacaranya, Refly Harun saat mendampingi keduanya di Mapolda Metro Jaya.

“Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi orange-nya, seperti ada glorifikasi,” kata Refly kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, pemakaian rompi itu adalah suguhan tidak layak. Karena keduanya bukan pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor maupun pembunuh.

“Beliau adalah pejuang! Bukan kriminal, bukan pembunuh, bukan koruptor dan lain sebagainya. Karena itu tidak pantas diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, Refly juga merasa janggal dengan pemeriksaan kesehatan keduanya di RS Polri Kramatjati. Karena baik Roy dan dr. Tifa telah menyatakan diri mereka sehat dan tidak ada indikasi sakit.

“Mas Roy dan dr. Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit, karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi, terlihat Roy yang keluar dengan pengawalan ketat petugas tidak memakai rompi orange tahanan. Dia memilih menenteng rompi itu di tangannya sampai masuk ke mobil tahanan.

Sedangkan dr. Tifa sempat tertinggal karena kondisi riuh pendukung harus kembali lagi. Selang beberapa menit barulah mobil tahanan kembali untuk menjemput dr. Tifa yang memakai rompi orange.

Penjelasan Polisi soal Penangkapan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya buka suara soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026). 

Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS. Polri Kramatjati.

"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman. 

Diketahui jika Roy dan Tifa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.

Dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: