Sepakat Damai soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi ke Rismon: Beliau Sahabat Saya Sekarang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 April 2026 | 21:25 WIB
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Ketua Tim Hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyatakan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar telah selesai.

Hal ini seiring disepakatinya restorative justice (RJ) alias damai antara Ade selaku pelapor dengan Rismon sebagai terlapor yang masih ditetapkan tersangka.

“Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat andal dalam bernegosiasi. Itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat," kata Ade saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Dengan adanya kesepakatan damai, lanjut Ade, pihaknya telah sepakat untuk mengakhiri perkara ini. Lalu, kelanjutan kasus yang menjerat Rismon akan ditindaklanjuti oleh penyidik apakah status tersangka dicabut atau tidak.

“Kami senang dengan keberhasilan ini bahwa kemudian negosiator dalam persoalan ini jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," paparnya.

Terhadap para tersangka yang sampai saat ini masih berproses penyidikan, Ade memastikan akan membuktikan tudingan tersebut di pengadilan.

"Bahwa hari ini telah terjadi suasana yang sangat hangat. Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor," tandasnya.

Adapun, pelapor lainnya, Maret Sueken, menyampaikan bahwa keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak. 

Hal itu sejalan dengan sikap kenegarawanan Presiden Ke-7 RI Jokowi yang sebelumnya memilih pendekatan serupa.

“Kami semua pelapor dengan niat baik dan iktikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan. Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” ucap Maret.

Pada kesempatan itu, Rismon yang telah menandatangani kesepakatan RJ atau damai menyatakan langkah jni dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,’ kata Rismon.

“Jadi, tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," sambungnya.

Rismon menegaskan akan menuntaskan hasil penelitian terbarunya dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya. Sebab, penelitian yang dilakukannya bersifat independen sebagaimana saat dirinya terlibat dalam penyusunan buku terkait isu tersebut.

“Jadi, sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP. Itu adalah penelitian independen. Sebanyak 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi, masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen,” tuturnya.

“Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," tuturnya.

Dengan adanya RJ, Rismon turut mengikuti jejak tersangka lain yang sebelumnya juga mengajukan RJ. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, akhirnya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, tersangka yang masih berproses hukum pada klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Mereka terjerat dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. 

Sementara itu, klaster kedua tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: