Penampakan Rp11,4 Triliun di Kejaksaan Agung, Siap Disetor ke Kas Negara
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan uang hasil penyelamatan atas kerugian negara yang dialami dari berbagai sektor pada Jumat (10/4/2025).
Pantauan beritanasional.com, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribuan telah disusun di sepanjang panggung utama. Dengan perkiraan tinggi melebihi orang dewasa atau kurang lebih tiga meter.
Dari tumpukan uang yang tersusun rapi meninggi ke atas, terlihat nominal jumlah mencapai Rp11.420.104.815.858. Seluruh uang merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Adapun seluruh uang yang akan diserahkan masuk ke kas negara terinci merupakan hasil dari;
1.Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;
2.Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp1.967.867.845.912;
3.Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;
4.Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;
5.Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471;
Meski dari total uang yang dipamerkan, berkaca dari penyerahan dua kali sebelumnya kerap tidak menampilkan keseluruhannya. Hal itu, berkaitan dengan teknis ruangan dalam prosesi seremonial penyerahan uang.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:
1.Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.
2.Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.
Berdasarkan catatan beritanasional.com, seremonial penyerahan uang hasil penyelamatan atas kerugian negara sebelumnya telah dua kali dilakukan. Dengan keseluruhan acara turut disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Momen pertama, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (20/10/2025).
Dilanjutkan untuk penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






