Febrie Terjerat Korupsi, Satgas PKH Tunggu Kejagung soal Posisi Ketua Pelaksana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 13:43 WIB
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiar)
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mundurnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah seiring kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, jabatan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) otomatis menjadi kosong.

Atas kekosongan ini, Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan terkait dengan posisi Ketua Pelaksana nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung untuk penggantinya.

“Prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Barita kepada awak media usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Senin (13/6/2026).

Lebih lanjut, Barita menerangkan, Satgas PKH bergerak dengan badan pengarah dan badan pelaksana yang didalamnya ada unsur aparat lainnya, seperti Polri-TNI, serta kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga tugas Satgas PKH dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan masih tetap berjalan sebagaimana rencana. Meskipun, ada masalah hukum yang menjerat Febrie selaku ketua pelaksanan.

“Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,” terangnya.

“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan, ya. Iya (tugas tetap berjalan) karena kita kan tadi-tadi dalam sistem organisasi. Makanya penekanan tadi sebagaimana juga arahan dari Menteri Pertahanan selaku pengarah, prinsip organisasi,” sambung dia.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto, posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: