DPR Dorong KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Juli 2026 | 13:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan penanganan dugaan kasus korupsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditangani oleh KPK. Benny khawatir akan terjadi konflik kepentingan jika ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Benny juga meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan segala bentuk unjuk kekuatan di ruang publik. Agar kedua lembaga menjaga marwahnya.

"Kami juga mengingatkan Kapolri dan Jaksa Agung bahwa institusi yang mereka pimpin adalah milik rakyat, bukan milik golongan. Hentikan segala bentuk unjuk kekuatan (show of force) yang tidak perlu di ruang publik, dan kembalilah pada koridor hukum," ucapnya.

Benny pun mengajak masyarakat memonitor perkembangan kasus ini agar memastikan penanganan kasus berjalan secara adil dan kredibel.

"Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," pungkasnya.

Diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian tiga perkara yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Saat ini, Kortas Tipikor Polri baru menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DA.

Rudi mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat sinergi antar penegak hukum.

"Sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: