DPR Nilai Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan untuk Cegah Gesekan Antar Lembaga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Juli 2026 | 13:13 WIB
Komisi III DPR RI  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR RI (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai, penyerahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung agar mencegah gesekan antar lembaga.

"Jadi kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hinca menilai, hal paling penting adalah proses hukum kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah tetap berjalan. Komisi III akan terus mengawasi melalui panitia kerja (Panja).

"Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua," ucapnya.

Melalui Panja, Komisi III akan memanggil pihak yang menangani kasus dugaan korupsi ini.

"Tentu Panja ini akan mengawasi secara ketat untuk hal-hal yang tadi kita sebut. Apa yang disuarakan masyarakat, kita suarakan itu," kata Hinca.

"Jika diperlukan, Panja ini akan memanggil untuk kepada penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, kan gitu kan. Tapi kita akan jelaskan ke publik secara umum. 
Tapi intinya adalah kita awasi. Panja ini ngawasi ini," lanjutnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: