DPR Minta Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Independen, Tak Ada Afiliasi dengan Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi penyerahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan. Hinca meminta agar penyidik yang menangani kasus Febrie adalah jaksa terbaik dan independen.
"Kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Komisi III mendorong jaksa yang menangani kasus Febrie tidak ada hubungan dengan Jampidsus. Hinca juga mendorong Kasubdit penyidikannya juga diganti agar tidak memiliki keterlibatan dengan Febrie.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut, dan carilah yang fresh lagi, gitu kan, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat," ujarnya.
"Saya yakin usulan dari kita kepada Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi lah. Mungkin kata-kata lebih tepat daripada disebut independen ya, tidak terafiliasi sejak awal karena pekerjaan," jelas Hinca.
Hinca menilai tidak ada masalah jaksa menangani kasus Febrie. Sebab Febrie setelah mengundurkan diri bukan lagi seorang jaksa.
"Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu. Nah, dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi di serahkan untuk diteruskan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian tiga perkara yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Saat ini, Kortas Tipikor Polri baru menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DA.
Rudi mengatakan, pelimpahan perkara tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







