Plot Twist di Kasus Pembunuhan dan Perampokan Emas 500 Gram di Rumah Mewah Menteng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:39 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di rumah mewah Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (19/06/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, fakta itu didapat setelah penyidik berhasil mengungkap awal mula kejanggalan laporan awal pada pukul 16.00 WIB.

"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," ujar Roby dalam keteranganya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Tersangka USP (31) diketahui menganiaya korban MHA (30) yang merupakan rekan bisnisnya. Keduanya turut bekerja di sebuah perusahaan IT, dengan status korban selaku Direktur Utama dan tersangka menjabat Komisaris.

Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," terangnya.

Rekayasa pembunuhan dengan dalih perampokan hingga emas 500 gram dibawa kabur ini terendus penyidik, karena jeda waktu lebih dari tiga jam sampai akhirnya laporan polisi masuk.

“Dalam kurun waktu itu, tersangka sama sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban,” tuturnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, atau penganiayaan berat.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: