Viral Ojol Histeris karena Motornya Diderek, Begini Kata Dishub

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:19 WIB
Ojol histeris karena motornya diderek, Jumat (19/6/2026). (BeritaNasional/IG Jakarta24Jam)
Ojol histeris karena motornya diderek, Jumat (19/6/2026). (BeritaNasional/IG Jakarta24Jam)

BeritaNasional.com - Viral di media sosial video yang menunjukkan seorang ojek online (ojol) menangis histeris karena motornya diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Video yang diunggah @jakarta24jam.id itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi di Jakarta Timur. 

Menanggapi hal tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menyebut bahwa penertiban parkir liar itu dilakukan di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026). 

Penertiban dilakukan tim gabungan bersama Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian dengan menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Petugas melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP).

Dalam penertiban tersebut, sebanyak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar ditindak dengan cara angkut jaring. Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.

Harlem mengatakan, petugas mengarahkan pemilik kendaraan mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” kata Harlem, Sabtu (20/6/2026).

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur, termasuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran sebelum kembali melanjutkan aktivitas.

Harlem menegaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut," ujar Harlem.

"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: