Polri Geledah Kantor Bea Cukai di Sidoarjo Usut Korupsi Impor HP Ilegal

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB
Kantor Bea Cukai di Sidoarjo. (Foto/Ist)
Kantor Bea Cukai di Sidoarjo. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026).

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengatakan KPPBC menjadi salah satu dari empat lokasi yang digeledah terkait dugaan korupsi impor handphone ilegal.

“Penyidik Kortas Tipikor Polri telah melaksanakan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Yusuf.

Menurut dia, KPPBC Juanda diduga menjadi pintu masuk impor handphone ilegal yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Barang masuk menggunakan dokumen impor yang dimanipulasi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

“Perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujarnya.

Yusuf menduga praktik tersebut terjadi akibat persekongkolan antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang,” ucapnya.

Adapun lokasi lain yang turut digeledah yakni gudang kargo PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Taslim di Surabaya, dan rumah Andayani di Surabaya.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.

Dari salah satu rumah, penyidik menyita lima unit handphone, CCTV, rekening koran, buku catatan, slip setoran, serta uang tunai Rp165 juta dan S$14.200. Dari lokasi lain, turut disita perhiasan emas, sertifikat tanah dan bangunan, AJB, delapan SHGB, serta BPKB motor.

Sementara itu, dari gudang PT JAS, penyidik menyita dokumen dan file hasil mirroring aplikasi CEISA sebanyak tiga kontainer.

“Seluruh barang bukti telah disita sesuai ketentuan hukum untuk kemudian dianalisis lebih lanjut,” tutup Yusuf.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: