Eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 08:21 WIB
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)
Barang bukti Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut masih berkaitan dengan keberatan atas tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.

Perkara ini tercatat dengan nomor 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 13 Mei 2026, dengan I Wayan Eka sebagai pemohon dan KPK selaku pihak termohon.

Sejatinya, sidang perdana dimulai kemarin (25/5/2026). Akan tetapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memohon penundaan.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/5/2026).

Sebagai informasi, sebelumnya Wayan Eka sudah pernah mengajukan gugatan terkait penyitaan dalam perkara suap pengurusan sengketa lahan. Akan tetapi, permohonan itu tidak diterima dan hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK sah sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan.

"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” tuturnya.

Menurut Budi, saat ini penyidik sedang mendalami seluruh alat bukti dan memeriksa para pihak yang diduga terkait.

“Serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos. Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.

Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik. Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.

Tugas ini disertai permintaan fee Rp 1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma. Nilai Rp 1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp 850 juta.

Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp 20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi. Penyerahan uang Rp 850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: