Terlibat Kasus OOJ, Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 26 Mei 2026 | 08:39 WIB
Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika, tersangka kasus Obstruction of Justice kasus migor. (BeritaNasional/Kejagung)
Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika, tersangka kasus Obstruction of Justice kasus migor. (BeritaNasional/Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap modus Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika dalam mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022 silam.

Semua berawal terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada Februari 2022. Yeka memerintahkan jajaran Ombudsman melakukan investigasi ke lapangan melalui survei di 34 wilayah Indonesia dan penelusuran media.

"Yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal dugaan mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip Selasa (26/5/2026).

Setelah itu, Yeka diduga mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. 

Penyidik pun mendapati fakta jika LHP disusun secara melawan hukum dengan merekomendasikan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut DMO. Selain itu, Yeka turut memberikan LHP kepada kepada para koruptor seperti Marcella Santoso selaku pengacara korporasi dan tim AALF legal.

"Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor," tutur Syarief.

Dampaknya, LHP Ombudsman yang diserahkan Yeka dijadikan Marcella sebagai dasar hukum untuk materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI. 

Hal itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri. 

"Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," jelas Syarief.

Seluruh temuan yang menyeret Yeka dalam kasus obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak goreng (CPO) korporasi akan dikembangkan terhadap dua tersangka korporasi kasus migor, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Yeka.

"Bahwa tersangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Syarief.

Sementara Yeka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: