Eks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Migor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 Mei 2026 | 22:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak goreng (CPO) korporasi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dijeratnya Yeka seiring dengan dua alat bukti yang didapat penyidik setelah selesai memeriksa yang bersangkutan pada Senin (25/5/2026).

"Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Adapun duduk perkara kasus ini terjadi secara terstruktur, diawali kasus korupsi ekspor migor yang telah menyeret Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana. 

Namun proses penyidikan berjalan sulit, karena adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat Yeka selaku anggota Ombudsman telah merubah materi yang semula kelangkaan minyak goreng menjadi pencabut DMO.

"Bahwa Saudara YHF telah merubah materi laporan Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," imbuhnya.

Surat LHP dari Ombudsman yang dibuat Yeka, berujung digunakan sejumlah tersangka korporasi kasus korupsi migor untuk menggugat melalui sidang PTUN dan perdata kepada Kemendag. 

Bahkan, LHP ini juga digunakan untuk pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan yang berujung onslag. Seperti Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," jelas dia.

Akibat perbuatannya, Yeka telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: