Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah Meski Sudah Tersangka, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 12 Juli 2026 | 14:05 WIB
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sampaikan keterangan terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Meski telah menerima pelimpahan, ternyata Kejagung belum menahan tersangka mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, karena masih menunggu pengembangan penyidikan dari Polri.

”Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” kata Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).

Sembari menunggu, Rudi mengaku, akan mempersiapkan proses dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie. Karena, walaupun sudah mengundurkan diri, namun statusnya masih sebagai jaksa aktif.

”Kami jalankan (proses etik) senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Iya (Febrie masih jaksa aktif), masih diproses kan, masih diproses keppres-nya,” terang dia.

 

Kendati demikian, Rudi menegaskan pelimpahan ini bukan berarti melepaskan kasus. Namun wujud sinergi antara Korps Bhayangkara dengan Korps Adhyaksa dalam menangani kasus korupsi terhadap tiga objek perkara.

”Kami pelajari dulu, kami buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor (Polri). Kami akan memastikan profesionalitas kami dalam menangani perkara itu. Makanya kami sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kami tetap sinergi,” terangnya.

Perlu diketahui, saat ini Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Advokat, Don Ritto dan Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Keduanya turut dijerat dengan tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.

Adapun untuk Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b

Sementara, Don Ritto selaku advokat turut dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: