KPK Analisis Peluang Penerapan Pasal Obstruction of Justice di Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:27 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) dalam perkara kuota haji 2024.

Hal itu diungkap Juru bicara KPK Budi Prasetyo terkait penyidik yang menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour.

“Penyidik mendapatkan informasi atau keterangan berkaitan dengan adanya pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan evaluasi penerapan pasal OJ bakal dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah seiring pendalaman pokok perkara.

“Apakah peran-peran itu masuk di Pasal 2, Pasal 3-nya, atau memang masuk ke pasal Obstruction of Justice-nya atau seperti apa,” tutur Budi.

“Termasuk apakah itu unsurnya kuat untuk kemudian kita terapkan pasal OJ atau seperti apa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.

Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8%.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: