Kasus OOJ yang Seret Eks Ombudsman Yeka Hendra Berbeda dengan Korupsi Hery Susanto
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kasus korupsi yang menjerat Mantan Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika dengan Ketua Non-aktif Ombudsman RI periode 2021-2026, Hery Susanto (HS) berbeda.
Pasalnya. kasus Yeka terkait dugaan korupsi terkait obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak goreng (CPO) korporasi. Sedangkan Hery dijerat atas dugaan penerimaan suap Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.
“Enggak, beda. Tidak ada kaitannya dengan HS,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip Kamis (28/5/2026).
Meski demikian, Syarief menyatakan saat ini masih mengembangkan kasus hasil LHP Ombudsman yang seharusnya mengusut kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Karena didapati fakta LHP disusun untuk melawan hukum dengan merekomendasikan ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut DMO. Selain itu, Yeka turut memberikan LHP kepada kepada para koruptor seperti Marcella Santoso selaku pengacara korporasi dan tim AALF legal.
“Selama ada bukti, tetap kita akan proses. (Nilai suapnya) Ah, nantilah itu. Nanti saya sampaikan ya. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya,” ujarnya.
“Nanti akan kita kembangkan (ke kasus dugaan suap). Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan,” tambah dia.
Sekedar informasi Mantan Anggota Ombudsman, Yeka telah ditetapkan atas kasus dugaan melawan hukum perihal hasil LHP yang dibuat tidak sesuai. Berdampak menjadi perintangan penyidikan (obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak goreng (CPO) korporasi.
Diketahui, LHP Ombudsman yang dibuat atas instruksi Yeka telah merubah dari kelangkaan minyak menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan. Alhasil, LHP itu digunakan para tersangka korporasi untuk materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI.
Hal itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
Atas temuan ini, Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







