Polri Hormati Putusan MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:14 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (BeritaNasional/dok Polri)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (BeritaNasional/dok Polri)

BeritaNasional.com -  Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (binding) sesuai perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Johnny saat dihubungi Rabu (4/3/2026).

Sehingga, lanjut Johnny, Polri melalui satuan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) berpedoman penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sesuai putusan MK.

“Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman kepada Putusan MK tersebut,” jelasnya.

MK telah mengubah bunyi pasal tersebut melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, terkait pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan bunyi dimaksudkan agar tidak disalahartikan, sebagaimana frasa "Secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor yang telah bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, sebagai advokat yang melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Dampak yang sama juga dapat terjadi bagi mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik. Karena proses investigasi yang sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi sebuah kasusbkepada publik.

Namun, MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.

"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," ucap Hakim MK Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: