KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok di PN Jaksel

Oleh: Panji Septo R
Senin, 20 April 2026 | 07:00 WIB
Gedung Merah Putih  KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum.

“KPK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk sidang praperadilan yang akan diputus PN Jaksel,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

KPK, kata Budi, meyakini majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Keyakinan tersebut didasarkan pada seluruh tahapan penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

“KPK meyakini hakim akan menolak permohonan pemohon. Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh prosedur dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi.

Budi merinci, proses penanganan perkara telah berjalan sesuai mekanisme yang sah, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Termasuk penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan, seluruhnya berbasis pada alat bukti yang cukup sesuai aturan perundang-undangan.

“Mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan, semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup,” ujarnya.

KPK juga menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum tidak hanya memenuhi aspek formil, melainkan juga substansi keadilan.

“KPK menegaskan setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga substansi penegakan hukum yang berkeadilan,” ucap Budi.

Atas dasar tersebut, KPK optimistis majelis hakim akan memberikan penilaian objektif dan independen terhadap perkara ini serta menyatakan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, KPK optimistis hakim akan menilai secara objektif dan independen, serta menyatakan seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah tepat dan sesuai hukum,” tutur Budi.

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.

Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan peninjauan kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.

Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT Karabha Digdaya kepada jajaran PN.

Tugas ini disertai permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma.

Nilai Rp1 miliar dianggap terlalu tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp850 juta.

Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi oleh Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang menjalankan eksekusi.

Penyerahan uang Rp850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: