Kasus Suap Sengketa Lahan: KPK Geledah Kantor & Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita USD50 Ribu
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Yang terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok Eka Mariarta pada Selasa (10/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa upaya paksa ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya telah ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/2/2026).
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD). Meski perusahaan tersebut memenangkan gugatan, permohonan eksekusi pengosongan lahan sempat "jalan di tempat" selama satu bulan sejak diajukan pada Januari 2025.
Hambatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menciptakan celah transaksi. Jajaran PN Depok melalui perantara seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya, diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar proses eksekusi dipercepat. Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp850 juta.
Uang suap tersebut kabarnya diserahkan di sebuah arena golf. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek menggunakan invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan Pasal 12 B UU Tipikor terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," tandas Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







