TNI Hormati Putusan Praperadilan PN Jaksel Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Markas besar (Mabes) TNI menghormati putusan praperadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Pada prinsipnyaTNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku," kata Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Muhammad Nas saat dikonfirmasj, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kewenangan ada pada pihak kepolisian sebagaimana yang melakukan penyidikan. Sikap TNI saat ini hanya menunggu tindak lanjut dan siap untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait putusan tersebut.
“Karena perkara tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait, kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.
“Yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila terdapat hal-hal yang memerlukan koordinasi dengan TNI. Tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada,” tambah dia.
Putusan PN Jaksel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terkait masalah dihentikannya kasus penyelidikan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna ini, menyangkut gugatan praperadilan diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan pengacara Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna saat sidang pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Hakim dalam pertimbangannya, pemohon punya kedudukan hukum atau legal standing serta berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo (tersebut).
Dengan begitu, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi LP/A/222/III/2026/ Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ujarnya.
Oleh sebab iu, penyelidikan terhadap kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang sempat ditangani Polda Metro Jaya lalu dihentikan, karena dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) TNI harus kembali dilanjutkan.
Tercatat saat ini sudah ada dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya mulai dari Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian saat awal kejadian. Lalu, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah dari POM TNI melimpahkan ke Oditur Militer untuk kepentingan pembuktian kasus dugaan penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu







