KPK Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami pengembangan kasus korupsi di Bekasi dan berencana memanggil sejumlah pihak dalam waktu dekat guna mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang saat ini ditangani KPK masih berjalan di tahap persidangan sehingga lembaganya masih menunggu perkembangan fakta hukum yang muncul di pengadilan.
“Untuk perkara Bekasi saat ini masih sidang kan ya? Kalau yang di sini ya, yang awal itu masih sidang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan penyidik juga terus memantau keterangan saksi dan alat bukti yang diungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Nah, kami juga sedang menunggu di persidangan itu keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang ada di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, Asep memastikan KPK tetap melanjutkan pendalaman terhadap kemungkinan pengembangan perkara.
“Kalau untuk yang kelanjutannya, kita tetap sedang memperdalam,” katanya.
Menurut dia, penyidik telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai dapat membantu mengungkap perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat, kita akan panggil juga beberapa orang untuk mengungkapi keterangan-keterangan tersebut,” ucap Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan.
Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






