PT PMM Bantah Tuduhan Selundupkan Logam Tanah Jarang dan Material Radioaktif
BeritaNasional.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tuduhan bahwa perusahaannya menyelundupkan Logam Tanah Jarang (LTJ) maupun mineral berbahaya yang mengandung unsur radioaktif.
Sebagai informasi, 15 kontainer muatan ekspor PT PMM yang diangkut Kapal Capricorn di Batam, Kepulauan Riau, diamankan TNI AL dan diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu sangat merugikan kami sebagai perusahaan,” ujar Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Poltak menyebut TNI AL keliru menyimpulkan bahwa muatan ekspor PT PMM merupakan barang ilegal dan mengandung mineral yang dilarang pemerintah.
“Saya datang ke sini untuk menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah milik perusahaan dan dokumen muatan barang kepada Jampidsus,” tuturnya.
“Laporan kami sampaikan sebagai masukan agar proses hukum yang dijalankan tegak lurus sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan kata orang,” tambah Poltak.
Poltak menjelaskan kehadirannya di Kejaksaan Agung untuk menyerahkan 20 dokumen resmi milik PT PMM yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Dokumen yang diserahkan meliputi:
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
• Berkas UKL-UPL
• IUP Operasi Produksi
• RKAB
• Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan
• Dokumen kepabeanan terkait pemeriksaan 15 kontainer
Poltak mengatakan seluruh material yang akan diekspor telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebelum diberangkatkan.
“Hasil uji PT Sucofindo tidak menunjukkan adanya kandungan yang dituduhkan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan penyerahan dokumen kepada Kejaksaan Agung bertujuan memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses hukum.
“Supaya benar-benar dicermati oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga tidak keliru dan tidak asal menuduh,” kata dia.
Menanggapi bantahan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa LTJ pada dasarnya sudah dilarang untuk diekspor.
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor,” ujar Barita.
“Apalagi setelah diuji secara saintifik di laboratorium, ditemukan kandungan material yang mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, terlebih untuk diekspor,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







