Mama Sinta Bawa Kasus Film Dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyebut laporan itu ditujukan secara pribadi kepada Ketua LBH Merauke.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata TS Hamonangan Daulay di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.
Ia belum menjelaskan detail perkara yang dilaporkan dan meminta publik menunggu keterangan resmi dari kepolisian.
"Oh, untuk kenapa dilaporkan, sebetulnya itu kita untuk juga menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja, karena itu sudah masuk kepada pokok perkara," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak Mama Sinta menggunakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.
Mama Sinta mengaku kecewa karena film dokumenter yang menampilkan dirinya diputar tanpa izin.
"Oh, ya. Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," papar Mama Sinta.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






