Pemerintah Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya NIB untuk Lindungi UMKM

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi era e-commerce (Foto/Pixabay)
Ilustrasi era e-commerce (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan pedagang daring di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan yang dirilis pada Juni 2026 itu diterbitkan untuk melindungi pelaku UMKM, memperkuat produk dalam negeri, serta menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.

Selain mewajibkan kepemilikan NIB, aturan tersebut juga mengharuskan platform lokapasar menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem online single submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB.

Platform e-commerce juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong pedagang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut diterbitkan untuk menyeimbangkan kepatuhan pelaku usaha dengan perlindungan terhadap UMKM.

"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Menurut Kurnia, kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru, melainkan penguatan implementasi terhadap ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Ia menegaskan, kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Sementara itu, data OSS per 25 Februari 2026 mencatat 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan lebih dari 96 persen di antaranya dimiliki usaha mikro.

"Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: