Keberatan Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 M, Nikita Mirzani: Masih Ada Banding Hingga PK
BeritaNasional.com - Aktris Nikita Mirzani mengaku keberatan atas vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/10/2025), dalam kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Iya lah keberatan. Orang enggak ada yang maksa (korban), enggak ada yang buka rahasia," kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Nikita menilai, tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun demikian, Nikita mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.
Selain itu, Nikita melalui kuasa hukumnya akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK (peninjauan kembali). Jadi, tak ada masalah," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Usman Lawara mengatakan, akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu







