TKA SD 2026 Berjalan Lancar, Partisipasi Peserta Tembus 98,51 Persen
BeritaNasional.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sederajat telah berlangsung pada 20-30 April 2026 dalam empat gelombang. Secara umum, pelaksanaan TKA berjalan lancar dengan tingkat partisipasi peserta mencapai 98,51 persen.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa tingginya tingkat kehadiran peserta mencerminkan kesiapan yang baik dari satuan pendidikan maupun peserta didik sejak hari pertama pelaksanaan.
“Persentase partisipasi dari SD/MI sederajat mencapai 98,51 persen dan konsisten di berbagai gelombang. Ini menunjukkan bahwa sejak hari pertama pelaksanaan, kesiapan satuan pendidikan dan siswa yang mengikuti TKA sudah sangat baik. Ini juga menjadi sinyal kuat bahwa TKA diterima dan dijalankan dengan serius oleh ekosistem pendidikan kita,” ujarnya dikutip, Minggu (3/5/2026).
Hasil TKA dijadwalkan akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, satuan pendidikan dapat mengakses hasil dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) untuk dilakukan verifikasi data peserta didik sebelum penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Sementara, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa hasil TKA akan disampaikan melalui satuan pendidikan sebagai bagian dari proses verifikasi data.
“Pada 26 Mei, hasil TKA diakses oleh satuan pendidikan dalam bentuk DKHTKA untuk dilakukan verifikasi. Setelah proses tersebut, hasil akan disampaikan kepada peserta didik,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah menyediakan akses hasil TKA secara host to host yang disesuaikan dengan lini masa SPMB di masing-masing daerah.
Di sisi lain, Kemendikdasmen mencatat terdapat 69 pelanggaran dalam pelaksanaan TKA jenjang SD. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan ke depan. Menanggapi hal itu, Toni menegaskan bahwa langkah tindak lanjut telah dilakukan secara cepat dan berjenjang.
“Tindak lanjut temuan TKA, beberapa dinas telah memberikan teguran tertulis, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman, serta pihak yang bersangkutan menghapus konten media sosial yang melanggar. Kami juga melakukan flagging melalui sistem sehingga pengawas, penyelia, maupun proktor yang terbukti melakukan pelanggaran tidak direkomendasikan kembali pada penyelenggaraan TKA berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah kendala eksternal seperti pemadaman listrik dan bencana alam sempat terjadi di beberapa wilayah. Namun, kondisi tersebut dapat diantisipasi melalui pelaksanaan ujian susulan sehingga tidak mengganggu keseluruhan proses TKA.
Lebih lanjut, Toni menekankan pentingnya pemanfaatan hasil TKA bagi berbagai pihak dalam ekosistem pendidikan sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran.
“Hasil TKA dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk memahami kemampuan anak sehingga pendampingan belajar dan arah pendidikan menjadi lebih tepat. Bagi guru, hasil ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi kompetensi siswa dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif, termasuk pembelajaran terdiferensiasi,” tuturnya.
“Di tingkat satuan pendidikan, hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian siswa dan merancang program peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara itu, dinas pendidikan dapat memanfaatkannya untuk melihat peta kualitas antar sekolah serta menyusun kebijakan berbasis data yang lebih tepat sasaran, termasuk penguatan kapasitas guru. Kami berkomitmen bahwa apa pun hasil yang diperoleh akan menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pembelajaran melalui kebijakan yang mengarah pada pendidikan bermutu untuk semua,” tutupnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







