KPK Dalami Aset 4 Hakim Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Mei 2026 | 10:31 WIB
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat hakim terkait perkara dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aset-aset milik para pihak yang diperiksa. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Hakim Evri Dayanti di Pengadilan Negeri Bogor.

“Didalami terkait aset-aset tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Selain Evri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lainnya, yakni Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tidak hadir karena memiliki agenda lain.

Sementara itu, Ultry didalami terkait proses telaah permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.

“(Erlinawati) dimintai keterangan soal pengetahuannya mengenai proses eksekusi lahan,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pada Januari 2025, namun belum segera diproses karena pada waktu yang bersamaan kelompok warga mengajukan peninjauan kembali, sehingga terjadi tarik-menarik proses hukum.

Dua pejabat pengadilan, Eka dan Bambang, kemudian menugaskan jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN, disertai permintaan fee Rp1 miliar.

Yohansyah lalu menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma. Nilai tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, eksekusi berjalan cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi oleh Yohansyah.

Selain itu, Berliana juga menyerahkan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi.

Penyerahan uang Rp850 juta berlangsung pada Februari 2026 di sebuah lapangan golf, melalui pencairan cek dari invoice fiktif konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Bambang juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: