KPK Periksa 4 Hakim Terkait Eksekusi Perkara Sengketa Lahan di PN Depok
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 hakim terkait perkara dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mendalami permohonan eksekusi sengketa lahan PT Karabha Digdaya.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan proses telaah permohonan eksekusi sengketa lahan PT KD atau PT KRB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (30/5/2026).
Menurut Budi, tim penyidik lembaga antirasuah tengah menelusuri apakah proses telaah sudah sesuai SOP.
“Seperti apa proses telaah itu dilakukan? Apakah sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme di PN Depok atau ada hal-hal yang jumping yang tidak dilakukan,” tuturnya.
“Karena di situ ada modus penyuapan yang dilakukan oleh pihak PT KRB kepada oknum di PN Depok,” tambah Budi.
Penyidik, kata Budi, juga mendalami aliran aset serta konstruksi perkara lantaran keempat hakim masih berhubungan baik dengan para tersangka yang seprofesi.
“Nah selain itu saksi yang dipanggil juga didalami berkaitan dengan aset, karena memang masih berhubungan dengan pihak tersangka,” ucapnya.
Kasus ini bermula setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa tanah 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Permohonan eksekusi pengosongan lahan diajukan pada Januari 2025, namun tidak segera diproses karena di saat bersamaan kelompok warga mengajukan Peninjauan Kembali sehingga menimbulkan tarik-menarik proses.
Dua pejabat pengadilan, Eka dan Bambang, menugaskan Jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN, disertai permintaan fee Rp1 miliar.
Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, dan angka tersebut dinegosiasikan menjadi Rp850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, eksekusi berjalan cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang kemudian dieksekusi Yohansyah.
Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi.
Penyerahan uang Rp850 juta berlangsung Februari 2026 di sebuah arena golf melalui dana pencairan cek dari invoice fiktif konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan lain di luar transaksi utama.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






