KPK Telusuri Dugaan Suap Impor yang Seret Nama BPOM dan Kemendag

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:44 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap dalam perkara impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disebut mengalir ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut muncul dari keterangan saksi dalam persidangan.

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan lebih dulu menganalisis keterangan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

“Yang pertama, itu muncul dari keterangan saksi dalam persidangan. Tentu nanti JPU akan melakukan analisis, termasuk dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (25/6/2026).

Ia mengatakan keterangan di persidangan tersebut akan menjadi materi pengayaan bagi penyidik, baik untuk pengembangan perkara maupun penguatan penyidikan yang saat ini masih berproses.

“Itu akan menjadi materi pengayaan, apakah kemudian ini akan menjadi materi baru untuk pengembangan atau penguatan dari penyidikan yang masih berproses, karena memang masih ada satu tersangka di penyidikannya,” tuturnya.

Budi menuturkan KPK akan menelusuri apakah dugaan penerimaan oleh pihak-pihak di BPOM berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut, misalnya di bidang pengawasan obat-obatan maupun barang tertentu lainnya.

“Jika memang nanti ada bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di BPOM, tentunya akan ditelusuri apakah berkaitan dengan kewenangan dari institusi itu,” kata dia.

Menurutnya, hal serupa juga akan didalami terhadap Kemendag, terutama terkait kewenangan kementerian tersebut dalam pengaturan impor dan neraca perdagangan barang.

“Nah, nanti akan kita telusuri ke situ, apakah ada kaitannya dengan itu, apakah ada importasi barang-barang yang memang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas di BPOM, termasuk di Kementerian Perdagangan,” tambahnya.

Budi juga menyinggung bahwa dalam perkara suap, pemberian sesuatu oleh pihak swasta pasti memiliki tujuan tertentu.

Karena itu, penyidik akan mendalami maksud pemberian tersebut demi memenuhi unsur-unsur tindak pidana suap.

“Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT Blueray ada maksudnya, karena kalau kita melihat ini kan pasal suap, artinya ada upaya untuk menggerakkan,” ucapnya.

“Kenapa PT Blueray memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti akan kita dalami,” imbuh Budi.

Meski belum memastikan apakah dugaan suap itu berkaitan dengan komoditas kosmetik, Budi menegaskan setiap temuan dalam operasi tangkap tangan maupun penyidikan tidak selalu berhenti pada peristiwa awal, melainkan dapat berkembang untuk mengungkap akar persoalan korupsi.

“Setiap peristiwa tertangkap tangan itu tidak selalu menjadi titik henti, tetapi selalu ada jalan maju bagi pengungkapan sebuah perkara, sehingga nanti kita bisa benar-benar mengungkap akar permasalahan tindakan korupsi,” lanjut dia.

Ia menambahkan pengungkapan menyeluruh perkara korupsi diperlukan bukan hanya untuk proses hukum, tetapi juga sebagai dasar mitigasi dan pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Karena ini penting. Kita bicara pemberantasan korupsi tidak hanya bicara proses hukumnya saja, tetapi supaya tuntas, kita juga harus melakukan mitigasi dan pencegahan ke depannya. Itu yang namanya paripurna dalam pemberantasan korupsi sehingga korupsi tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: