Komisi II DPR Ungkap Penyusunan RUU Pemilu Berjalan Alot

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:09 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkap penyusunan draf RUU Pemilu di DPR tidak mudah. Diperlukan kesepakatan seluruh fraksi-fraksi di DPR untuk setiap poin yang masuk draf RUU.

Berbeda ketika RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah yang hanya memiliki satu kesatuan usulan daftar inventarisasi masalah. Sementara itu, saat menjadi inisiatif DPR, diperlukan satu pandangan dari fraksi-fraksi.

"Tentang panja (panitia kerja) memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM (daftar inventarisasi masalah). Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM, tidak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU ya. Kita ributnya silang pendapatnya, demokrasinya kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, menurut Aria, penyusunan draf RUU Pemilu juga alot karena tidak mudah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, masih ada perbedaan pandangan setiap fraksi mengenai ambang batas parlemen.

"Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan pembahasannya ulet alot, memang nggak mudah menerjemahkan keputusan MK yang kali ini, yang pertama. Yang kedua, ini inisiatif DPR, kita dalam satu daftar inventarisasi masalah misalnya soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih," katanya.

Saat ini, RUU Pemilu masih menjadi usul inisiatif DPR. Komisi II ditugaskan untuk membahas RUU Pemilu.

"Sampai hari ini DPR RI. Sampai hari ini di dalam Prolegnas bahwa RUU Pemilu, entah itu RUU Pemilu, Pilpres, dan Pilkada atau kodifikasi, menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR di dalam Bamus (Badan Musyawarah) sudah diputuskan lewat Paripurna adalah Komisi II. Sampai hari ini ya. Nah kita ikuti yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan Paripurna di Komisi II," jelas Aria.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: