WHO: 1.300 Orang Meninggal Akibat Gelombang Panas di Eropa
BeritaNasional.com - Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, lebih dari 1.300 kematian terjadi di Eropa sejak 21 Juni yang terkait dengan suhu tinggi.
Tedros meminta negara-negara Eropa untuk menerapkan rencana aksi kesehatan terkait mengatasi gelombang panas. Ini jadi upaya untuk melindungi masyarakat dari perubahan iklim.
"Kini 150 juta orang hidup di bawah suhu panas ekstrem akibat gelombang panas. Ratusan orang juga meninggal akibat gelombang panas. Sekolah-sekolah ditutup, jaringan listrik juga kondisinya tertekan," kata Tedros di X.
Dia memberi peringatan, stres panas sering disebut sebagai pembunuh senyap. Apalagi rumah dan kantor, juga sekolah di Eropa tidak dibangun untuk suhu panas ekstrem.
Kini, ujar dia, Eropa jadi benua yang mengalami pemanasan tercepat di Bumi, dengan laju pemanasan dua kali lipat dari rata-rata global.
"Akibat perubahan iklim dan pemanasan global, fenomena gelombang panas kini terjadi hampir setiap tahun," ujarnya.
WHO bekerja sama dengan para anggota dan mitranya untuk mengatasi masalah akibat gelombang panas. Hal ini dilakukan dengan fokus pada kesiapan, pencegahan, dan respons sistem kesehatan yang lebih kuat.
Tedros meminta negara-negara Eropa untuk menerapkan rencana aksi kesehatan terkait gelombang panas sebagai bagian dari agenda yang lebih luas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari perubahan iklim.
Pedoman tersebut juga memperingatkan bahwa kipas angin listrik sebaiknya hanya digunakan saat suhu di bawah 40 derajat Celsius.
Sedangkan pada suhu di atas itu, kipas angin justru malah akan memanaskan tubuh.
Jika menggunakan AC, WHO merekomendasikan untuk mengatur termostat pada 27 derajat Celsius serta menyalakan kipas angin listrik. Ini bisa membuat ruangan terasa 4 derajat Celsius lebih sejuk dan dapat menghemat hingga 70 persen tagihan listrik untuk pendinginan.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







