Bea Cukai Bali Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
BeritaNasional.com - Petugas Bea Cukai di Bali menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal dalam 23 kali penindakan selama periode Januari–Mei 2026. Ini dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mencegah kerugian negara.
“Kami terus mewaspadai bermacam-maca modus. Salah satunya peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali Supendi.
Ia mengatakan, sebagian rokok ilegal yang ditindak tidak dilekati pita cukai dan didistribusikan dengan berbagai cara guna menghindari pengawasan.
Salah satu modus untuk menyelundupkan rokok ilegal, yakni dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang-barang lain saat ditaruh di truk ekspedisi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan itu berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran 177,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Hingga Mei 2026, Bea Cukai Bali juga melakukan sembilan kali penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan barang bukti mencapai 1.015,04 gram narkotika dari berbagai golongan.
Barang bukti ditemukan lewat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, maupun pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dalam penindakan, Bea Cukai Bali bersinergi dengan kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Bali dan Nusa Tenggara guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







