Kasus Chromebook, Kejagung Tidak Banding Vonis 2 Terdakwa Mulyatsah dan Sri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak banding atas vonis terhadap terdakwa dua mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Mulyatsah 4 tahun dan Sri Wahyuningsih 4,5 tahun penjara.

Keduanya diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek yang telah dijatuhi hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 

"Terkait dengan untuk perkara Chromebook bahwa kita terhadap perkara yang sudah dinyatakan terbukti tidak menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Anang, alasan tidak mengajukan banding karena vonis dari hakim masih mengakomodir tuntutan yang sebelumnya diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

“Karena pertimbangan hukum dari penuntut umum diakomodir oleh majelis hakim dan tuntutan juga diakomodir tidak lebih dari dua per tiga," ucap Anang.

Selain itu, Anang menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jadi perkara ini khusus terkait Chromebook yang sudah berjalan sudah inkrah karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan upaya hukum," ujar dia.

Perlu diketahui dalam perkara ini Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsihbtekah divonis 4 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta subsider 120 hari penahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Sementara, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah turut divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 120 penjara dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Purwanto.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: