Lokasi Buronan Jurist Tan Sudah Terpetakan, Penangkapan Tinggal Tunggu Red Notice

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Februari 2026 | 18:44 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto/istimewa)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Sekretaris NCB Div Hubinter Polri Brigjen. Pol Untung Widyatmoko menyampaikan, pihaknya telah berhasil memetakan keberadaan buronan tersangka Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Perlu diketahui jika Jurist Tan merupakan tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Juris Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Sehingga, kata Untung, terkait penangkapan terhadap Jurist Tan hanya tinggal menunggu red notice. Seperti proses buronan Riza Chalid yang red notice terbit 23 Januari 2026 untuk segera dilakukan penangkapan.

“Untuk Red Notice-nya sedang dalam proses, Pak. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah eee melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menjelaskan proses penangkapan terhadap buronan yang berhasil melarikan diri ke luar negeri membutuhkan waktu yang lama.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Ricky mengakui, meskipun nantinya red notice telah diterbitkan. Proses koordinasi dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat buronan berada juga harus disesuaikan.

“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens yang perlu kita lakukan,” terangnya.

Sekedar informasi, saat ini Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbud Ristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.

Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.

Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: