Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Begini Respons Pengacara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 01 Februari 2026 | 18:15 WIB
Momen Habib Bahar bin Smith sambangi Polres Tangerang Selatan. (Foto/Ist)
Momen Habib Bahar bin Smith sambangi Polres Tangerang Selatan. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan sampai hari ini (1/2/2026) belum ada informasi resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) atas nama Rida di Tangerang, Banten.

“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari 2025. Namun, tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ichwan saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Karena itu, Ichwan belum bisa menanggapi lebih jauh soal penetapan tersangka. Dia mengaku segera bertemu dengan Habib Bahar untuk membahas kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Terkait pokok perkaranya nanti menyusul infonya bang, kita tim advokasi Habib Bahar bin Smith komunikasi dulu dengan klien,” jelasnya.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) atas nama Rida turut dilaporkan istrinya, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026).

Awaludin menjelaskan penetapan Bahar tidaklah serta-merta karena penyidik telah melaksanakan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin.

Kronologi Penganiayaan

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 ketika Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser saat itu datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal laporan ini, Awaludin menegaskan pihaknya akan memproses kasus secara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahar Bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: