Red Notice Terbit, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional
BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid akhirnya resmi menyandang buronan internasional, setelah Interpol menerbitkan red notice.
Diketahui, red notice Riza Chalid sebelumnya telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) seiring ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
“Secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menjelaskan, setelah red notice terbit, pihaknya akan menindaklanjuti upaya lanjutkan melalui NCB Interpol Indonesia untuk koordinasi dengan counterpart atau rekanan kepolisian negara lain.
“Baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Untung menegaskan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia.
“Sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional. Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” jelasnya.
“Dan tentunya rekan-rekan menanyakan pula bagaimana proses terbitnya Interpol Red Notice atas subjek Interpol Red Notice yang bernama MRC. Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis,” sambung dia.
Perlu diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan Korps Adhyaksa. Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






